Diduga Syarat Korupsi, Kejari dan Inspektorat Rohil Diminta Audit Proyek Semenisasi Jalan Pinang Panipahan Laut


Panipahan, pilardemokrasi.com - Pelaksanaan proyek semenisasi Jalan Pinang yang berlokasi di Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut diduga sarat dengan praktik korupsi.

​Terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan fasilitas umum ini, aparat penegak hukum diminta untuk tidak tinggal diam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Selain Kejari, desakan serupa juga ditujukan kepada Dinas Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Inspektorat diminta segera menjadwalkan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan realisasi Dana Desa di Panipahan Laut, khususnya pada pos anggaran pembangunan semenisasi Jalan Pinang.

​"Kami meminta Kejari Rohil segera melakukan pemeriksaan terkait pembangunan Jalan Pinang ini, dan Dinas Inspektorat Rohil harus secepatnya melakukan audit investigatif di lapangan. Transparansi penggunaan dana desa adalah hak masyarakat," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan adanya indikasi korupsi ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kualitas fisik bangunan jalan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi standar, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kepenghuluan Panipahan Laut maupun Dinas Inspektorat dan Kejari Rohil belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pemeriksaan dan audit dari masyarakat tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat demi menyelamatkan uang negara dan memastikan pembangunan di daerah pesisir Rohil berjalan sesuai aturan.(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال